Reporter: Alfito D | Editor: M. Ali B
UNGARAN, KABARKAN.COM — Pemerintah Kabupaten Semarang resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap pertama di 140 desa pada 14 Desember 2026 mendatang.
Keputusan besar ini diambil setelah jajaran Pemkab Semarang menggelar koordinasi intensif dengan Forkopimda dan Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjaga kondusivitas wilayah selama proses politik tingkat desa ini berlangsung.
“Kami mohon bantuan dan kerja sama semua pihak agar sejak tahap awal sampai pelantikan, situasi daerah tetap ayem, tentrem, aman, dan kondusif,” ujar Ngesti di hadapan 140 kepala desa di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (26/8/2026) sore.
Dalam pengumuman tersebut, Bupati didampingi oleh Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Susanto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Budi Rahardjo, serta Kepala Badan Kesbangpol Suyana.
Ngesti menegaskan bahwa regulasi Pilkades kali ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Kendati demikian, Pemkab Semarang saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur petunjuk teknis secara lebih rinci.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Suyana, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihaknya menginstruksikan seluruh camat untuk segera mengumpulkan usulan jumlah TPS dari desa-desa penyelenggara, dengan batas akhir pengumpulan pada Kamis (27/8/2026).
“Setiap TPS nantinya akan menampung sekitar 600 pemilih. Berdasarkan kalkulasi awal, kita perkirakan total akan ada sekitar 900 TPS yang tersebar,” jelas Suyana.
Sebagai informasi, Pilkades di Kabupaten Semarang akan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Setelah tahap pertama di 140 desa pada tahun 2026, tahap kedua akan menyusul di 44 desa pada 2027. Sementara itu, tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada tahun 2030 untuk 24 desa tersisa.
Merespons rencana besar ini, Ketua Perkumpulan Kepala Desa (Kades) “Hamong Projo”, Syamsudin, mengusulkan adanya deklarasi damai yang wajib diikuti oleh seluruh calon kepala desa yang telah ditetapkan.
Menurut Syamsudin, komitmen tertulis dan terbuka sangat krusial untuk mencegah gesekan di akar rumput. “Hal itu penting sebagai kesepakatan bersama untuk menjaga suasana tetap kondusif, bersatu, dan aman selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung,” pungkasnya. (*)
0 Komentar