Reporter : Laela A | Editor : M.Ali B
SEMARANG,KABARKS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan periode 2027-2031. Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama 16 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 28 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa seluruh proses tahapan seleksi akan dijalankan oleh Tim Seleksi secara transparan. Ia mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi.
"Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Dhoni.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Tim Seleksi, terdapat beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar.
Calon peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai keterbukaan informasi publik menjadi nilai mutlak.Peserta juga disyaratkan memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik dan berusia minimal 35 tahun.
Jika nantinya terpilih dan diangkat, anggota komisi wajib melepaskan jabatan serta keanggotaan mereka di badan publik lain demi pemenuhan komitmen bekerja penuh waktu, di samping memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Untuk kelengkapan administrasi, pendaftar harus melampirkan berkas dokumen seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak empat lembar, salinan KTP domisili Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 yang telah dilegalisasi.
Syarat dokumen penunjang lainnya mencakup Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan tertulis untuk bersedia mundur dari jabatan badan publik, surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Dhoni menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan rangkaian seleksi ini sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Dokumen kelengkapan dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Tim Seleksi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Bagi pengiriman berkas melalui jasa ekspedisi maupun pengiriman daring, panitia akan melakukan verifikasi berdasarkan cap pos atau resi pengiriman resmi yang berlaku selama periode 13 hingga 28 Agustus 2026.
Setelah masa pendaftaran resmi ditutup, Tim Seleksi dijadwalkan akan melaksanakan proses seleksi administrasi berkas pada tanggal 4 hingga 10 September 2026. Hasil kelulusan tahap administrasi ini akan diumumkan secara terbuka pada 14 September 2026, diikuti dengan pengumuman informasi mengenai tahapan seleksi berikutnya.
Masyarakat maupun calon peserta yang membutuhkan informasi lebih mendalam serta formulir pendaftaran resmi (F1, F2, F7, F8, dan F10) dapat mengakses tautan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta situs Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Layanan informasi langsung juga disediakan di kantor Diskomdigi Jawa Tengah atau melalui sambungan telepon di nomor (024) 8319140.(*)
0 Komentar