Dok istimewa
Reporter: Alfito D | Editor: M.Ali B
UNGARAN,KABARKS.COM – Polres Semarang mengungkap motif ekonomi di balik kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Candra Waskito (25). Dua pelaku berinisial DPP (20) dan TI (25) nekat memukul kepala korban dengan palu dan membawa kabur puluhan ponsel serta mobil milik korban pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026.
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Kasi Humas AKP Budiyono di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
"Aksi ini dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli ponsel di konter milik korban," ujar AKBP Heru Dwi Purnomo kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, kedua pelaku mendatangi konter yang berlokasi di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tersebut pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku DPP diketahui sudah mengenal korban dengan baik karena sering terlibat transaksi jual-beli makanan dan ponsel. Kedekatan ini membuat korban tidak menaruh curiga saat para pelaku datang pada dini hari.
"Namun, saat berada di dalam konter, kedua pelaku melancarkan aksinya. Ketika korban memergoki perbuatan mereka, situasi berubah menjadi kekerasan. Pelaku memukul kepala korban menggunakan palu hingga meninggal dunia," kata AKP Bodia.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban tewas, DPP merusak kamera pengawas (CCTV) beserta perangkat rekam (decoder) di dalam toko. Bersama TI, ia kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban.Kedua pelaku membawa mobil tersebut ke wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, bersama 53 unit ponsel hasil jarahan.
Di sana, mereka meninggalkan mobil berisi jenazah korban lalu kembali ke Ambarawa menggunakan jasa ojek daring.
Warga menemukan mobil bernomor polisi AD 1398 YJ berisi jenazah korban tersebut pada Kamis sore.
Penangkapan dan Sangkaan Pasal
Tim gabungan Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras, Inafis Polda Jateng, dan Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap kedua pelaku secara terpisah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026).
Menanggapi isu miring mengenai keterlibatan seorang perempuan, AKP Bodia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
0 Komentar