Jerat Hukum Menanti MZ: Pemilik Ponpes yang Tega Cabuli Santri Umur 13 Tahun Terancam 16 Tahun Penjara


Reporter: Alfito D
UNGARAN,KABARKS.COM— Polres Semarang membongkar kasus kekerasan seksual keji yang menimpa seorang santriwati anak di bawah umur berinisial NVA (13). Tersangka adalah MZ (56), seorang pemilik, pengasuh, sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026) siang. 

Dalam ekspos kasus tersebut, Satreskrim didampingi oleh Dinas DP3AKB Kabupaten Semarang, tim Psikologi Forensik RS Ken Saras, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Kemenag Kabupaten Semarang, Kasi Humas, serta Kanit Idik 2 Satreskrim.

"Aksi tersangka MZ (56) yang diduga memanfaatkan situasi korban di bawah umur ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026) siang.

AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka sudah berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga November 2025. Kasus ini sekaligus menambah daftar kelam dari total 35 kasus pidana yang ditangani di wilayah hukum Polres Semarang selama semester awal tahun 2026.

"Modus Operandi TersangkaTersangka MZ memanfaatkan kerentanan korban yang dititipkan di Ponpes miliknya sejak akhir tahun 2022 (saat korban masih kelas 3 SD). Tersangka dengan leluasa melancarkan aksinya lantaran ibu kandung korban sedang bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat beberapa fakta terkait cara tersangka memaksa korban:Penyekapan dan Doktrin: Pada aksi pertama, tersangka menarik paksa korban ke kamar, menyumpal mulutnya dengan kain, dan mendoktrin korban bahwa mereka telah "sah menjadi suami istri".Ancaman Fisik & Keluarga: Korban diancam agar tidak mengadu kepada orang tuanya. 

Hal ini membuat korban ketakutan sehingga persetubuhan terjadi berulang 2 sampai 3 kali setiap minggu selama hampir tiga tahun.

Dicekoki Air Hingga Lemas: Aksi terakhir terjadi pada Rabu, 19 November 2025 di sebuah hotel di Kopeng. Tersangka berpura-pura mengantar korban pulang, namun justru membawanya ke hotel dan mencekokinya dengan air minum kemasan hingga korban mengantuk serta tidak berdaya.

Penahanan Ijazah: Pihak Ponpes juga sempat menahan ijazah SD korban untuk menjaga ketergantungan agar korban tidak bisa mendaftar ke sekolah lanjutan. Ijazah baru berhasil keluar pada 7 Februari 2026 setelah mendapat bantuan dari DP3AKB Kabupaten Grobogan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Aksi bejat ini mulai terungkap pada Desember 2025 setelah korban berani bercerita kepada keluarganya. Ibu kandung korban yang kembali dari luar negeri langsung membuat Laporan Polisi (LP) resmi bernomor LP/B/38/IV/2026/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH pada tanggal 11 April 2026.

Petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/81/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 6 Mei 2026. 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban NVA berupa:1 buah baju hangat (sweater) lengan panjang warna krem1 buah kaos lengan panjang warna putih1 buah rok panjang warna hitam1 buah kerudung warna hitam

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan biadabnya, tersangka MZ dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Tersangka terancam hukuman pidana penjara pokok paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Namun, karena tindakan tersebut dilakukan oleh pengasuh yang harusnya menjaga korban serta dilakukan terhadap anak di bawah umur secara berulang, hukuman ditambah 1/3 dari pidana pokok. Kini tersangka MZ menghadapi ancaman kurungan maksimal 16 tahun penjara.

0 Komentar