Laporan: Alfito D
TENGARAN, KABARKS. COM – Curahan hati seorang karyawan perusahaan garmen PT MK di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan anonim di grup Facebook Info Tengaran pada Rabu (11/3/2026) itu memuat keluhan soal hak pekerja yang disebut belum terpenuhi sejak 2025.
Dalam unggahan tersebut, pekerja mengaku sejumlah upah lembur belum dibayarkan. Lemburan untuk Juli, Agustus, dan Desember 2025 disebut masih menggantung hingga kini. Tak hanya itu, gaji bulanan yang semestinya diterima setiap tanggal 10 dikatakan kerap terlambat.
“Tolong bantu kami mendapatkan hak-hak kami. Lemburan kami tidak dibayarkan, gaji kami diulur-ulur. Kami tidak berani demo karena mayoritas teman-teman adalah ibu-ibu yang takut kehilangan pekerjaan,” tulis akun anonim tersebut.
Pengunggah juga menyebut ada kekhawatiran di kalangan pekerja untuk melapor ke instansi pemerintah. Menurutnya, pengalaman sebelumnya membuat sebagian buruh trauma setelah ada rekan kerja yang diberhentikan usai mencoba melaporkan persoalan serupa.
“Kami hanya minta keadilan. Kami hanya berharap ada pihak yang bisa menyampaikan keluhan kami kepada instansi terkait,” tulisnya lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang M. Taufiqur Rahman mengatakan pihaknya sudah memantau kondisi di perusahaan tersebut. Ia menyebut instansinya pernah melakukan kunjungan untuk memfasilitasi jalur hubungan industrial.
“Sudah kita lakukan kunjungan ke sana. Kami arahkan melalui jalur hubungan industrial. Memang (perusahaan) ada kesulitan keuangan terkait persoalan gaji dan THR,” ujar Taufiqur saat dikonfirmasi harian7.com, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, dinas akan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan pemeriksaan lapangan.
“Kami lakukan pembinaan hubungan industrial. Besok, Insya Allah, kami langsung melakukan check and recheck terkait informasi yang ada di media sosial ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MK belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan pekerja terkait penundaan gaji maupun pembayaran upah lembur tersebut.
0 Komentar