Rugikan Negara Rp3 Miliar, Dirut Bank Salatiga DS Resmi Berompi Oranye


Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Salatiga, Senin(9/2/2026) sore.

Laporan : F.Alghifari

SALATIGA, KABAR KS.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Selain DS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial WH, SC, dan RAP dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, Senin (9/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan mendalam terhadap pengelolaan keuangan di bank plat merah tersebut. Berdasarkan hasil audit awal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3.036.304.993.

"Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga. Keempatnya dinilai telah memenuhi bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Firman didampingi Kasi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway dan Kasi Pidsus Dimaz Brata Anandiansyah saat jumpa pers di Kantor Kejari Salatiga.

Firman menegaskan bahwa perkara ini murni berkaitan dengan pengelolaan kredit pada periode 2020 hingga 2022. Ia juga menepis spekulasi yang mengaitkan kasus ini dengan perkara korupsi Bank Salatiga yang pernah terjadi di masa lalu.

"Kasus ini berdiri sendiri dan terjadi dalam kurun waktu 2020-2022. Tidak ada kaitannya dengan kasus (BPR Salatiga) sebelumnya," tegas Firman.
Pantauan di lokasi, usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka tampak keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Dirut DS yang terlihat tegar memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Keempat tersangka kini resmi dititipkan di Rutan Kelas II B Salatiga untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik untuk merampungkan berkas perkara.

Sebelumnya, pihak Kejari Salatiga memang tengah gencar mengumpulkan alat bukti baik dari internal bank maupun pihak eksternal sejak akhir 2025 lalu. Penangkapan para petinggi bank daerah ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga keuangan milik Pemkot Salatiga yang tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik.



0 Komentar