Pasca Penetapan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Operasional BPR Bank Salatiga Dipastikan Normal


Walikota Salatiga, Roby Hernawan.

Laporan : Alfito D

SALATIGA, KABAR KS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Salatiga bergerak cepat untuk memastikan stabilitas perbankan dan keamanan dana nasabah.

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa operasional Bank Salatiga tetap berjalan normal seperti biasa. Ia meminta masyarakat, khususnya para nasabah, untuk tidak panik atau terprovokasi melakukan penarikan dana secara besar-besaran (rush money).

"Nasabah tidak perlu panik. Dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kami pastikan pelayanan perbankan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Robby saat memberikan keterangan kepada media, Senin (9/2/2026).

Langkah Cepat Penunjukan Plt

Untuk menjaga roda kepemimpinan, Pemkot Salatiga akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dalam waktu dekat. Langkah ini diambil agar manajemen tetap solid dan proses tata kelola perusahaan tidak terganggu selama proses hukum berlangsung. Penunjukan Plt ini bersifat sementara hingga terpilihnya direktur definitif.
Robby menekankan bahwa kepercayaan publik adalah prioritas utama, mengingat peran strategis BPR Bank Salatiga dalam menggerakkan ekonomi lokal, terutama di sektor UMKM.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kepala Kejari Salatiga, Firman Setiawan, dalam konferensi pers mengungkap bahwa DS tidak ditetapkan sebagai tersangka sendirian. Pihak kejaksaan juga menjerat tiga orang lainnya, yakni WH, SC, dan RAP, dalam perkara yang sama.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, pihak Kejari masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam skema kredit fiktif tersebut.

Komitmen Pembenahan

Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan, Pemkot Salatiga berkomitmen agar pelayanan publik tidak lumpuh. Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan total pada tata kelola BPR Bank Salatiga guna mencegah terjadinya kebocoran serupa di masa depan.



0 Komentar