AMBARAWA, KABAR KS.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa pada Kamis, 22 Januari 2026. Seorang pemuda berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Sabtu, 24 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergitas yang kuat antara kepolisian dan pihak Lapas.
"Pelaku sudah kami amankan. Keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergitas yang baik antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa," ujar AKBP Ratna.
Secara terpisah, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Sumarsono SH., menjelaskan kronologi kejadian. Aksi ini bermula saat RN menjenguk salah satu penghuni Lapas berinisial OH (33). Dalam pertemuan tersebut, OH meminta bantuan RN untuk membeli tembakau sintetis dari seorang rekan OH dengan iming-iming imbalan tertentu.
RN kemudian berhasil mendapatkan satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas sipir saat kembali menjenguk pada Kamis (22/1), pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam wadah deodoran.
"Petugas Lapas curiga dengan barang bawaan RN yang ditujukan untuk OH. Pihak Lapas segera menghubungi Polres Semarang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Res Narkoba dengan mendatangi lokasi," jelas Ipda Dwi.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan petugas Lapas, polisi menemukan paket tembakau gorila tersebut. RN langsung digelandang ke Mapolres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis, dua unit ponsel, dan sebuah kartu ATM.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa pemesan barang yakni OH merupakan seorang residivis kambuhan. "OH terjerat kasus narkotika pada tahun 2019, 2020, dan terakhir 2024, yang menyebabkannya masih mendekam di Lapas Ambarawa hingga saat ini," pungkas Ipda Dwi.
Saat ini, penyidik Polres Semarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.(*)
0 Komentar