Laporan : Alfito D
KABUPATEN SEMARANG, KABAR KS.com – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diminta untuk sangat selektif dalam memilih lokasi. Kepala desa diimbau untuk menghindari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencegah konsekuensi hukum dan potensi hambatan politik di masa depan.
Penggiat desa, Muhammad Ali Basri, menegaskan bahwa meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pembangunan gerai KDMP, pelaksanaannya wajib mematuhi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Kita semua mendukung kesuksesan KDMP, namun jangan sampai menabrak aturan. Jika lokasi pembangunan berada di lahan LP2B, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ujar Ali Basri, Kamis (15/1/2026).
Peringatan ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian Nomor B-1707/SR.020/J.3/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum hanya bisa dilakukan jika memenuhi empat syarat: penyusunan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak kepemilikan, dan penyediaan lahan pengganti.
Berdasarkan UU 41/2009, kewajiban penyediaan lahan pengganti cukup berat. Jika lahan yang digunakan beririgasi, maka harus diganti minimal tiga kali lipat luas lahan yang digunakan. Untuk lahan reklamasi rawa, penggantian minimal dua kali lipat, dan satu kali lipat untuk lahan tidak beririgasi.
Ali Basri menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi pidana. Ia menyarankan agar para kepala desa mencari lokasi di luar zona LP2B demi keamanan jangka panjang.
"Maksud baik membangun desa jangan sampai justru menjerat kades dalam masalah hukum di kemudian hari," imbuhnya.
Terlebih lagi, Ali mengingatkan bahwa tahun 2026 merupakan tahun politik bagi desa-desa di Kabupaten Semarang yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Ketidakhati-hatian dalam menentukan lokasi pembangunan KDMP dikhawatirkan menjadi celah bagi lawan politik untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH).
"Jangan sampai momentum pembangunan ini menjadi 'peluru' bagi rival dalam kontestasi Pilkades. Saya merekomendasikan hindari lokasi LP2B karena risikonya sangat tinggi," pungkasnya.
Persoalan lahan ini menjadi krusial setelah adanya surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 500.3/5467/BPD yang meminta kejelasan prosedur pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP di atas aset desa yang masuk dalam peta LP2B.(*)
0 Komentar