Nasib di Ujung Tanduk: Putusan MK Tegaskan Kontributor TV Tak Terlindungi UU Pers"


Ilustrasi Jurnalis TV

Penulis : M Ali Basri 

KABAR KS. com - Nasib ribuan kontributor berita televisi atau stringer di Indonesia kini berada di zona abu-abu. Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya Januari 2026 menegaskan bahwa jurnalis lepas tidak termasuk dalam kategori wartawan yang mendapat perlindungan khusus Undang-Undang Pers. Putusan ini praktis menanggalkan imunitas hukum mereka dan memperlebar celah kriminalisasi bagi para pemburu berita di lapangan.

Status hukum kontributor televisi kini kian rentan. Meski menjadi ujung tombak pemberitaan di berbagai daerah, mereka umumnya hanya terikat sebagai pekerja lepas atau freelance. Hubungan kerja mereka didasarkan pada sistem pay-per-story atau honorarium per berita yang tayang, tanpa tunjangan kesejahteraan layaknya karyawan tetap.

Kondisi ini diperparah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI pada Januari 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kontributor lepas tidak masuk dalam definisi wartawan profesional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dampaknya sangat fatal. Jika jurnalis tetap dilindungi oleh mekanisme sengketa di Dewan Pers, para kontributor kini justru rentan dijerat hukum pidana atau UU ITE secara langsung apabila karya jurnalistiknya dianggap bermasalah. Secara hukum, mereka bertanggung jawab secara pribadi atas konten yang mereka buat, termasuk risiko gugatan fitnah atau pelanggaran privasi.

Padahal, di sisi lain, kontributor tetap diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ketat, seperti melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan informasi. Ketimpangan antara beban tanggung jawab etik dengan lemahnya perlindungan hukum ini membuat posisi stringer kian terjepit.
Meski tetap memiliki hak atas honorarium sesuai kontrak, jaminan keamanan kerja bagi para kontributor seringkali diabaikan di lapangan. Putusan MK ini menjadi alarm keras bagi ekosistem media di Indonesia untuk meninjau kembali standar perlindungan bagi para pekerja lepas yang menjadi tulang punggung informasi nasional. 





0 Komentar