Kawal Dana Desa 2026, Ratusan Kades se-Kabupaten Semarang Teken Pakta Integritas Anti-KKN

Ketua Paguyuban Kades " Haming Projo" Kab. Semarang, Samsudin " Doyok" saat membacakan pakta integritas. 

Laporan : Alfito D

UNGARAN | KABAR KS.com – Mengawali tahun anggaran 2026, seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang resmi menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Prosesi ini berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (5/1/2026).

Acara tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan dari Polres Semarang, Kejaksaan Negeri, Kodim 0714/Salatiga, serta Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Penandatanganan ini menjadi janji setia para Kades untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua Hamong Projo sekaligus Kades Sendang, Samsudin "Doyok" , menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bukan sekadar formalitas di atas kertas. Menurutnya, hal ini adalah komitmen nyata untuk mendukung program pemerintah agar tepat sasaran dan akuntabel.

"Pesan dari Bapak Bupati jelas, ini bukan cuma selembar kertas putih. Ini komitmen untuk menjaga agar semua kegiatan bisa dipertanggungjawabkan, ada keterbukaan publik, serta memiliki bukti fisik dan administrasi yang jelas (ada tulis ada tilas). Intinya, kinerja pemerintah desa harus selaras dari tingkat kabupaten hingga pusat," ujar Samsudin usai acara.

Sanksi Penundaan Dana Desa

Selain penandatanganan komitmen, Bupati Semarang juga memberikan instruksi tegas terkait kedisiplinan administrasi. Para kepala desa diminta menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 paling lambat 10 Januari 2026.

Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyiapkan sanksi administratif bagi desa yang terlambat. Jika SPJ tidak rampung tepat waktu, maka pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 akan ditunda.

"Bukan tidak diberikan, tapi ditahan atau ditunda. Misalkan SPJ belum selesai di bulan Januari atau Februari, maka pencairan pada bulan tersebut belum bisa direalisasikan sampai administrasinya tuntas. Kita benar-benar ingin melaksanakan ini sesuai regulasi," tambah Samsudin.

Sementara itu, Bupati Semarang dalam sambutannya menekankan bahwa pakta integritas merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat.

"Penandatanganan ini adalah benteng moral bagi perangkat desa. Kami ingin memastikan kepatuhan administrasi terjaga sejak awal tahun sehingga risiko penyimpangan anggaran dapat diminimalisir," tegas Bupati.

Momentum tahunan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menyelaraskan visi pembangunan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.(*) 

0 Komentar