Laporan : Alfito D
UNGARAN, KABAR KS.com- Roda wisata di kawasan Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terus berputar. Pengunjung datang dan pergi, wahana beroperasi normal.
Namun di balik gemerlap destinasi wisata unggulan itu, persoalan mendasar belum juga tuntas: yakni perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan.
Isu objek wisata, hotel, dan villa yang berdiri tanpa izin lengkap bukan cerita baru di Kabupaten Semarang.
Nama Wisata Dusun Semilir ikut terseret dalam pusaran polemik tersebut. Meski sorotan publik menguat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Semarang.
Aktivitas usaha tetap berjalan seolah tak terusik. Dari Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, anggota DPRD dari Fraksi PKS Komisi C, mengakui pihaknya belum mengantongi gambaran utuh soal legalitas Dusun Semilir. Yang menjadi sorotan utama, kata dia, adalah aspek tata ruang.
"Nah ini, apakah sampai saat ini, sudah ada tindak lanjut atau belum. Nanti kita coba cek di dinas teknisnya. Kemudian selanjutnya kalau memang, ternyata, izinnya belum sesuai, atau belum ada, kemudian masih beroperasi tentu ini menjadi masalah," kata Jauhari saat ditemui Senin (12/1/2026).
Masalah yang dimaksud bukan sekadar administrasi, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) disebut-sebut tidak sejalan dengan pemanfaatan ruang di lapangan. Jika benar demikian, maka operasional kawasan wisata tersebut berada di wilayah abu-abu hukum, tetap berjalan meski fondasi izinnya dipertanyakan.
Jauhari menekankan asas keadilan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu. Ia menyebut DPRD juga telah memberi rekomendasi serupa kepada objek wisata lain.
"Yang belum lengkap ya jangan berjalan dahulu. Nanti kita evaluasi, karena memang bagian kita di DPRD ini adalah controlling yang berfungsi pengawasan. Sehingga ketika ada hal yang melanggar peraturan daerah di Kabupaten Semarang ya kita tentu akan berkoordinasi," tegasnya.
Ia bahkan menyebut wisata Celosia sebagai contoh lain yang diminta melengkapi izin sebelum beroperasi penuh. Pesannya jelas: jika izin belum rampung, aktivitas usaha seharusnya dihentikan sementara.
Namun ketika ditanya soal sanksi, DPRD memilih angkat tangan. Fungsi pengawasan berhenti pada rekomendasi, bukan eksekusi.
"Ya kalau anggota DPRD tidak ada keweangan. Karena yang memberikan sanksi dari peraturan daerah yang menjalankan eksekusi. Kalau kita rekomendasinya," terangnya.
Di titik inilah persoalan kian terang. DPRD mengawasi, merekomendasikan, dan mengingatkan. Pelaku usaha diminta patuh. Tapi selama eksekutor kebijakan tak bergerak, imbauan tinggal imbauan.
Jauhari kembali menegaskan sikapnya.
"Kalau emang belum ada izinnya sementara untuk tidak beroperasi sampai izinnya lengkap," tegasnya.(*)
0 Komentar