Laporan : Laela
SEMARANG | KABAR KS.com - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang melakukan peninjauan teknis terhadap proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu (28/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan warga yang mengklaim bangunan rumahnya terdampak aktivitas konstruksi tersebut.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menyatakan kehadiran tim ahli bertujuan untuk melakukan kajian objektif terhadap kondisi bangunan di lapangan. Ia menegaskan bahwa otoritasnya hanya berfokus pada aspek teknis, bukan pada konflik personal antarpihak.
“Kami mengundang tim ahli untuk memberikan kajian teknis. Kami tidak mencampuri urusan sengketa, fokus kami murni pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita saat ditemui di lokasi proyek.
Tim Distaru memeriksa area konstruksi rumah makan serta rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan. Namun, Gita menyebutkan bahwa kesimpulan akhir tidak dapat diputuskan secara instan.
“Kami tidak boleh memberikan justifikasi langsung. Hasil kajian akan kami sampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak dalam waktu dekat agar transparan,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., yang mendampingi Andrinata Kusuma, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran batas wilayah.
Menurutnya, fondasi bangunan rumah makan tersebut terindikasi masuk ke area lahan kliennya.
“Kami melihat fondasi yang mereka bangun berada di bawah fondasi rumah klien kami. Tadi sudah kami tunjukkan poin-poinnya kepada tim ahli,” kata Tendy.
Tendy menjelaskan, aktivitas penggalian untuk basement telah mengubah kontur tanah yang berisiko pada stabilitas struktur bangunan kliennya. Ia juga melaporkan adanya kerusakan fisik berupa keretakan dinding dan cat yang terkelupas akibat getaran alat berat.
“Fokus utama kami adalah titik fondasi karena itu bagian paling vital. Kami menunggu hasil kajian ahli untuk menentukan seberapa jauh batas yang dilanggar,” tuturnya.
Pihak warga meminta Pemkot Semarang melalui Distaru untuk bertindak tegas jika hasil kajian membuktikan adanya pelanggaran teknis maupun perizinan. Berdasarkan prosedur yang berlaku, Pemkot Semarang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga perintah penghentian proyek jika ditemukan pelanggaran tata ruang.(*)
0 Komentar