OB di Bawen Gasak Uang Brankas Perusahaan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Dok. istimewa

Laporan : Alfito D

UNGARAN, KABAR KS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil meringkus seorang oknum Office Boy (OB) berinisial AL (34), warga Kecamatan Bringin, lantaran nekat membobol brankas milik PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group). 

Pelaku diduga menggasak uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah demi melunasi hutang dan bermain judi online.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy melalui Kasat Reskrim AKP. Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi di kantor PT Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Raya Semarang-Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Kepala Cabang perusahaan, Dimas Pulung Harjuno (28), pada 9 Desember 2025.

Modus Operandi dan Kronologi

AKP Bodia menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk memetakan situasi kantor. Sejak November 2025, AL yang terdesak kebutuhan untuk menebus sertifikat, motor, serta membayar angsuran koperasi, mulai merencanakan aksinya.

"Modus pelaku adalah dengan menduplikat kunci ruang kasir. Karena sering membersihkan ruangan tersebut, pelaku mengetahui persis di mana kunci brankas disimpan," ujar AKP Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).

Aksi pertama dilancarkan pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Berdalih ingin lembur membersihkan ruangan kepada petugas keamanan, pelaku masuk ke ruang kasir menggunakan kunci duplikat dan menguras uang sebesar Rp86 juta.

Merasa aksinya berjalan mulus dan uang pertama habis digunakan untuk judi online, pelaku kembali beraksi pada Minggu pagi, 7 Desember 2025. Dengan cara yang sama, ia kembali mengambil uang sebesar Rp311,5 juta dari brankas yang sama.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (9/12/2025). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sisa uang curian sebesar Rp198.700.000.

Selain uang tunai, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci duplikat, satu set perangkat CCTV (DVR, Router, Switch, Modem) yang sempat diutak-atik pelaku, serta dokumen internal perusahaan berupa berita acara kas opname dan tanda terima setoran.

"Motif utamanya adalah faktor ekonomi untuk membayar hutang dan kecanduan judi online," tambah Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang. AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*) 

0 Komentar