Diduga Curi Sekantong Lombok, Tukang Pijat di Ambarawa Diamankan Polisi

Foto istimewa

Laporan : Alfito D

AMBARAWA, KABAR KS. com – Seorang pria berinisial ID (30) diamankan oleh Polsek Ambarawa setelah diduga nekat mengambil satu kantong plastik cabai rawit di Pasar Pagi Ambarawa pada Selasa (9/12/2025) lalu. 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat tersebut, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ambarawa.
Kejadian ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial sebelum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy melalui Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widhiastuti, pada Kamis (11/12/2025), membenarkan insiden tersebut.

 Menurut AKP Ririh, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi pasar masih ramai aktivitas jual beli.
"Kejadian terjadi saat pedagang bernama Wagiman (37) sedang melayani pembeli. Pembeli membeli 5 kilogram cabai dan meletakkannya di mobil. Saat itulah pelaku datang dan langsung mengambil kantong plastik tersebut," jelas AKP Ririh.

Aksi pelaku diketahui baik oleh penjual maupun pembeli yang berada di lokasi. Warga yang sigap segera mengamankan ID.

Pengurus paguyuban pasar pagi, Eko (51), yang menerima informasi kejadian tersebut, segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ambarawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ID merupakan warga Pabelan yang saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat," pungkas Kapolsek.

0 Komentar