Warga Mlilir Kepung Kantor Desa, Desak Kadus Karang Talun Diproses Hukum

Reporter : Alfito D

BANDUNGAN, KABARKS.COM – Ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat, Selasa (19/5/2026). Massa menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain menuntut HAR mundur, warga mendesak aparat memproses hukum kasus dugaan penyelewengan dana senilai puluhan juta rupiah tersebut. Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor (Polres) Semarang.

Warga juga menuntut transparansi tata kelola dana desa. Hal itu meliputi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2026.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Heriyanto, menegaskan warga memiliki data valid terkait penyelewengan distribusi bansos di Dusun Karang Talun.

"Kami menduga ada penggelapan. Kami meminta pemerintah desa membuka data penerima bansos karena itu informasi publik. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum seadil-adilnya dan meminta oknum perangkat desa segera turun," ujar Heriyanto di lokasi aksi.

Salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terdampak, Abdurrohman, mengungkapkan kekecewaannya. Ia membeberkan kartu ATM bantuan milik istrinya sempat diblokir pada rentang tahun 2022 hingga 2025. Padahal, dana bantuan yang seharusnya cair mencapai Rp1 juta per dua bulan.

"Uang harus dikembalikan dan proses hukum harus berjalan seadil-adilnya. Kami minta seluruh staf dan perangkat desa yang terlibat segera diberhentikan," tegas Abdurrohman.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa (Kades) Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya penggunaan dana bansos PKH oleh HAR. Tindakan tersebut merugikan 8 orang penerima manfaat sejak tahun 2022 hingga 2025. Total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta.

Jamhari menjelaskan oknum Kadus tersebut telah mengakui perbuatannya secara langsung tanpa melibatkan pihak pemerintah desa lainnya. Nilai kerugian per warga bervariasi, dengan nominal tertinggi mencapai Rp11,2 juta.

"Perangkat desa yang bersangkutan sudah mengakui tindakannya. Saat ini, uang milik 6 warga sudah dikembalikan, sisa 2 orang lagi. Terkait tuntutan mundur, kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika masyarakat tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, kami menghormati proses tersebut," pungkas Jamhari.

0 Komentar