Trauma Diintimidasi, Petani Lopait Mengaku Ditipu Makelar Tanah

Reporter: M. Ali B
KABUPATEN SEMARANG,KABARKS.COM - Menurut informasi lokasi tanah tersebut akan menjadi lokasi perpindahan ibukota kabupaten semarang.

Sembilan petani di Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum makelar tanah. Mereka diintimidasi agar menjual lahan dengan harga sangat murah dan kini bersiap menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Sembilan warga yang dirugikan tersebut adalah AN (50), IR (43), PI (58), RT (55), SH (58), SN (72), SI (60), dan KH (86). Mereka merasa tertipu setelah mengetahui adanya perbedaan harga yang sangat jauh dengan lahan di sekitarnya.

MN (52), suami dari IR, menceritakan bahwa tanah istrinya seluas 1.522 meter persegi terpaksa dijual dengan harga Rp400 ribu per meter. Ia mengaku mendapat ancaman dari seorang broker berinisial S.

"Dia bilang kalau tidak dijual, tanah kami akan dipatok, dipagar, dan tidak diberi akses jalan," ujar MN saat ditemui di rumahnya, Senin (25/5/2026) pagi.

MN menambahkan, mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli asli yang kabarnya bernama Heriyanto Tanaka. 

Saat transaksi, mereka hanya diminta menandatangani surat oleh orang yang mengaku staf notaris tanpa penjelasan isi dokumen. 
Belakangan mereka kecewa setelah tahu dari salah satu broker, Y bahwa pihak pembeli membeli tanah tersebut  seharga Rp1,4 juta per meter.

Nasib serupa dialami SO (58) yang tanahnya hanya dibayar Rp350 ribu secara tunai di rumah S. Padahal, lahan di sekelilingnya dihargai Rp600 ribu. 

Korban lain yang paling parah adalah KS (86), seorang lansia yang tanahnya hanya dihargai Rp250 ribu per meter karena diintimidasi.
"Jika hak kami tidak diberikan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," tegas SO.

Sementara itu, Kepala Desa Lopait, Budiyono, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (25/5/2026) malam, mengaku tidak tahu-menahu soal urusan tersebut. Ia menganggap hal itu sebagai kesepakatan murni antara penjual dan pembeli. 

" Saya tidak ikut -ikut mas," kata Budiyono.
Di sisi lain, koordinator broker berinisial S tidak memberikan respons saat dihubungi.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Imam S, S.H., M.H., menilai transaksi tersebut diduga kuat melanggar hukum. Menurutnya, ada unsur pemerasan, penipuan, dan paksaan yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta pasal penipuan dalam KUHP Baru. Akibat tindakan ini, para petani mengalami kerugian materiil dan immateriil yang besar.(*)

0 Komentar