UNGARAN, KABARKS.COM – Polres Semarang berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran maut antar remaja. Polisi menyita sebuah senjata tajam berukuran raksasa jenis celurit corbek sepanjang 1,5 meter. Senjata mengerikan ini dibeli oleh seorang pelajar SMP secara online melalui media sosial Instagram.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Kamis, 28 Mei 2026 .
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan transaksi senjata tajam daring tersebut.
"Kami mengamankan satu buah celurit jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter," ujar AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana.
Polisi menangkap pelaku pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku adalah seorang remaja kelas IX berinisial AY (16) yang merupakan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku memesan celurit raksasa itu sejak 16 Mei 2026 melalui salah satu akun Instagram. Senjata tajam itu kemudian dikirim dan sampai ke tangan pelaku pada 26 Mei 2026.
Mendapat informasi itu, Sat Reskrim Polres Semarang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti celurit raksasa tersebut.
"Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan. Selanjutnya, kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang," jelas Kapolres.
Imbauan Kamtibmas untuk Orang Tua
Karena pelaku masih di bawah umur, AKBP Ratna menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada hukum. Polisi juga akan melakukan pembinaan dan rehabilitasi psikososial. Proses ini melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, serta psikolog.
Kapolres meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Terutama dalam menggunakan media sosial sehari-hari.
•Periksa aktivitas digital anak di ponsel mereka.
•Pantau grup media sosial yang diikuti oleh anak
•Pastikan anak sudah di rumah saat malam hari.
Langkah ini sangat penting untuk mencegah anak terlibat tawuran. Hal ini juga menjaga anak agar tidak ikut aktivitas lain yang melanggar hukum. (*)
0 Komentar